Ketentuan Terbaru Papan Nama Gugus Depan Gerakan Pramuka - Lombapramuka.id

Ketentuan tentang bentuk, ukuran, gambar, dan tulisan tentang papan nama gugusdepan dicantumkan dalam Keputusan Kwarnas No. 162.A Tahun 2011

 

papan nama gugus depan

Gugusdepan Gerakan Pramuka diwajibkan membuat papan nama dan dipasang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat umum sebagai tanda keberadaan gugus depan tersebut.

Ketentuan tentang bentuk, ukuran, gambar, dan tulisan tentang papan nama gugusdepan dicantumkan dalam Keputusan Kwarnas No. 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir, yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Pada SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007, papan nama gugus depan harus dibuat berukuran 150 cm x 60 cm, yang mana didalamnya terbagi jadi dua bidang yaitu bidang sebelah kiri berisikan gambar atau lambang Gerakan Pramuka sedangkan bidang sebelah kanan berisikan tulisan.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir, terdapat beberapa penyesuain terhadap bentuk, ukuran, warna, gambar, dan tulisan dalam papan nama gugusdepan.

Ketentuan Bentuk, Ukuran, Warna, dan Gambar Papan Nama Gugusdepan

Ketentuan tentang papan nama gugus depan berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir, adalah sebagai berikut :
  • Papan nama berbentuk segi empat dan terbuat dari bahan kayu, seng atau bahan lain.
  • Ukuran papan nama 200 cm x 60 cm, dengan pembagian pada masing-masing bidang :
    • Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri) selebar 40 cm
    • Bidang lambang WOSM (sebelah kanan) selebar 40 cm
    • Bidang tulisan (bagian tengah) selebar 120 cm.
  • Warna dasar papan nama terdiri atas :
    • Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri), berwarna hijau muda
    • Bidang lambang WOSM (sebelah kanan), berwarna ungu
    • Bidang tulisan (bagian tengah), berwarna coklat muda
  • Warna gambar dan tulisan, terdiri atas :
    • Lambang Gerakan Pramuka, berwarna hitam
    • Lambang WOSM, berwarna putih
    • Tulisan, berwarna hitam
  • Ukuran gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
  • Bentuk dan model tulisan (font) menggunakan huruf kapital berjenis huruf tegak tanpa kaki (bisa arial, arial narrow, arial black, atau tahoma) yang mudah dibaca.
  • Tulisan pada bagian tengah terdiri atas empat baris, yaitu :
    • Baris pertama : GERAKAN PRAMUKA
    • Baris kedua : GUGUSDEPAN (dirangkai tanpa spasi)
    • Baris ketiga : Nama Kwartir Cabang
    • Baris keempat : Nomor Gugusdepan
  • Satu papan nama untu satu gugusdepan. Karena dalam satu sekolah biasanya terdiri atas gugusdepan putra dan putri maka dibuat dua papan nama.
  • Contoh penampakan papan nama gugusdepan tersebut adalah sebagai berikut :

Nah itu adalah Ketentuan tentang papan nama gugus depan berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir.